EKABAR.ID, CURUP –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada SMP Negeri 2 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023–2024. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil rangkaian penyidikan yang telah dilakukan secara intensif selama beberapa bulan terakhir.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial J, selaku Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong periode 2023–2024, H selaku Bendahara Dana BOSP Tahun Anggaran 2023–2024, dan DA selaku Bendahara Barang atau Petugas Sarana dan Prasarana (Sarpras) SMP Negeri 2 Rejang Lebong.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Kiki Yonata, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hironimus Tafonau, SH, MH, serta Kepala Seksi Intelijen Hendra Mubarok, SH, menyampaikan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Menurut Kiki, selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOSP, serta meminta keterangan ahli. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOSP SMP Negeri 2 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOSP, serta meminta keterangan ahli. Dari hasil penyidikan tersebut ditemukan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOSP SMP Negeri 2 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Kiki Yonata dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2026).

Bagikan Berita ini: