Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan
Selain hukuman penjara, Nazrul juga dijatuhi denda Rp50 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp387.012.800.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
1 2
