
EKABAR.ID,LANGKAT – Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis, divonis 2 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan korupsi dana desa.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp387,01 juta. Uang tersebut dalam narasi perkara disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai hubungan dengan selingkuhannya.
1 2
