EKABAR.ID,JAKARTA – Penasihat Hukum Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membebaskan kliennya.Yaqut diketahui menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Dalam eksepsi atau nota perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mellisa meminta agar majelis hakim menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.

“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Registrasi Perkara 71/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 disusun secara tidak jelas dan tidak lengkap atau obscuur libel,” kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Dia juga meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum KPK Nomor Registrasi Perkara 71/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 batal demi hukum atau null and void.

“Menyatakan perkara tindak pidana korupsi Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya,” ujar Mellisa.

“Memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk mengeluarkan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1A Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi seketika setelah putusan sela dibacakan,” tambah dia.

Bagikan Berita ini: