EKABAR.ID ,JAKARTA – Korupsi Rp348 Miliar, Eks Dirut Pertamina Budi Djatmiko Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara. Hakim: Beliau Tulang Punggung Keluarga, Serta Mengaku Menyesal.Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp348 miliar.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, dengan subsider kurungan selama lima bulan apabila denda tidak dibayar.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Pertamina Energy Tower di Jakarta Selatan. Dalam prosesnya, Luhur Budi dinilai menyetujui pengalokasian anggaran tanpa didukung kajian investasi yang memadai. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp348,69 miliar, sementara dua perusahaan swasta disebut ikut diuntungkan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun, hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
