Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Luhur Budi dengan pidana penjara lima tahun, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti senilai kerugian negara. Perbedaan mencolok antara tuntutan dan vonis inilah yang kemudian memicu kritik.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah faktor meringankan, antara lain usia terdakwa yang telah lanjut, kondisi kesehatan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, serta mengaku menyesal dan juga bahwa yang bersangkutan belum pernah dihukum sebelumnya. Hakim menilai pidana yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan.

Meski demikian, putusan tersebut menambah daftar vonis ringan dalam perkara korupsi bernilai besar. Sejumlah kalangan menilai hukuman singkat berpotensi tidak menimbulkan efek jera, terutama di tengah upaya pemberantasan korupsi yang terus digencarkan.

Kasus ini juga kembali mengingatkan publik pada sejumlah perkara korupsi lain yang melibatkan mantan petinggi Pertamina, dengan variasi hukuman yang jauh lebih berat. Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan soal konsistensi penegakan hukum dalam perkara korupsi di Indonesia

Bagikan Berita ini: