Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman di Kelurahan Padang Harapan, serta sejumlah lokasi lain, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari kediaman Noprisman.Pada Senin (3/8/2026), KPK juga memeriksa Noprisman bersama VN. Pemeriksaan berfokus pada sejumlah proyek di Dinas PUPR, termasuk proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta beberapa kegiatan di Dinas Kesehatan.
KPK menegaskan pengembangan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
