“Kita nanti tunggu penetapannya dari KPK, ya. Kalau sudah ada penetapan resmi, baru nanti,” tegas Gubernur Ahmad Luthfi saat dimintai keterangan oleh media.
Hingga berita ini diturunkan, komisi antirasuah belum memberikan rincian terkait konstruksi perkara, barang bukti yang disita, maupun dugaan perkara pidana korupsi yang melatarbelakangi OTT tersebut.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 \times 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan. Publik serta jajaran ASN di lingkungan Pemkab Klaten saat ini masih menunggu konferensi pers resmi dari KPK terkait kepastian status hukum maupun tindak lanjut penyelenggaraan roda pemerintahan di Kabupaten Klaten.
Penindakan hukum ini menjadi catatan tebal sekaligus peringatan keras bagi tata kelola birokrasi dan integritas kepemimpinan daerah di Jawa Tengah.
