EKABAR.ID ,BENGKULU– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi di Provinsi Bengkulu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di rejang lebong .
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT), melainkan tindak lanjut dari penyidikan yang masih terus berjalan.
“Iya betul. Pengembangan dari perkara suap Bupati Rejang Lebong,” ujar Achmad Taufik Husein saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).
Pernyataan itu sekaligus meluruskan informasi yang sempat beredar di masyarakat mengenai dugaan OTT KPK di Bengkulu. Sebelumnya, muncul kabar adanya penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
KPK menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik menemukan fakta hukum baru dari hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti. Atas dasar itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Juli 2026.
