Ia menambahkan, pengembangan perkara dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) merupakan pola penanganan yang lazim dilakukan KPK untuk mengungkap jaringan tindak pidana korupsi yang lebih luas.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menjadi sorotan publik setelah membawa sedikitnya enam koper dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka.
Penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam, dimulai pada Jumat (24/7/2026) malam hingga Sabtu (25/7/2026) dini hari. Usai penggeledahan, enam koper bersama sejumlah barang lainnya dimuat ke tiga kendaraan yang diduga merupakan kendaraan operasional KPK sebelum rombongan meninggalkan lokasi.
Kini, setelah KPK mengonfirmasi penyitaan uang lebih dari Rp4 miliar, perhatian publik tertuju pada kelanjutan penyidikan, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru dalam dugaan suap yang mulai merambah ke lingkungan Pemkot Bengkulu. *
