Kuasa hukum berharap JPU KPK mempertimbangkan permintaan tersebut demi mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi dan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong,menurutnya, pemeriksaan seluruh pihak yang disebut dalam persidangan merupakan bagian penting dalam mewujudkan proses peradilan yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum,diketahui dalam Sidang lanjutan perkara operasi tangkap tangan KPK terhadap proyek fee ijon di Rejang Lebong mengungkap fakta bahwa asal pematokan fee 10-15 persen berasal dari tersangka Kadis PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo,fakta tersebut didapatkan dari hasil persidangan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu 1 Juli 2026 Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan 4 saksi,keempat saksi tersebut yakni Ilham dari PT Bana, Santri Gazali dari Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Roni Saputra PPK PUPR, Razi dari PT Bana,dalam keterangannya saksi Gazali menyatakan bahwa memang dia diperintahkan untuk mengambil uang dari pihak ketiga untuk keperluan tertentu, dirinya tidak tahu terkait keperluan tersebut,”Kalau yang ambil uang itu saya diperintahkan untuk ambil uang lalu antar ke Pak Eko (Kadis PUPRPKP Rejang Lebong, Red), kalau uang itu untuk keperluan lebaran saya tidak tahu,” ungkap Santri Gazali.,Selain itu ketika Jaksa menanyakan apakah pengaturan fee proyek itu dari pihak ketiga atau dari tersangka lain, dirinya menyatakan itu dari Kadis PUPRPKP langsung. Dirinya hanya diperintahkan ambil uang.,”Kalau fee itu memang dari Pak Eko sudah begitu saya hanya diperintahkan ambil uang,” jelas Gazali.
Diketahui sebelumnya bahwa dalam Perkara ini ada tiga terdakwa yang lebih dulu disidangkan mereka adalah Edi Manggala selaku Direktur CV Manggala Utama, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana dan Youki Yudiantoro dari CV Alpager Abadi,untuk berkas perkara terdakwa Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan Kadis PUPRPKP Hary Eko Purnomo masih dilengkapi penyidik KPK,perkara ini dimulai ketika tim KPK melakukan penyidikan tertutup dan mengamankan Bupati Rejang Lebong dan rekan-rekanya sebanyak 13 orang pada 9 Maret 2026,Setelah diamankan KPK menetapkan 5 orang tersangka termasuk pihak ketiga dan juga Kadis PUPRKP Rejang lebong berhasil menemukan uang Tunai dibeberapa lokasi dan menguatkan bukti bahwa Gratifikasi dan suap terhadap Proyek di Rejang Lebong benar.
