Sebelum penetapan tersangka diumumkan, kabar mengenai sejumlah jenderal Polri yang diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri telah mencuat sejak Selasa (3/11/2026) siang.
Berdasarkan informasi internal, seorang perwira tinggi berpangkat bintang empat berinisial L sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan internal sebelum akhirnya proses hukum ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka. Sejumlah perwira tinggi lainnya juga turut dimintai keterangan secara maraton.

Desakan Transparansi dari Pengamat Kepolisian\Menanggapi dinamika panas ini, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, sebelumnya mendesak agar Mabes Polri bersikap terbuka kepada publik. Ia meminta kepolisian segera memperjelas pihak yang diduga melakukan penyadapan, sasaran tindakan, waktu kejadian, hingga motif di balik aksi tersebut.
“Agar isu yang berkembang tidak semakin liar yang malah kontraproduktif dengan program Kapolri sendiri,” tegas Bambang, Selasa (3/11/2026).

Bambang menilai, dugaan penyadapan terhadap pejabat tinggi negara merupakan persoalan luar biasa serius yang menyangkut kerahasiaan dan sistem keamanan nasional. Pelanggaran semacam ini, menurutnya, memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.
“Mabes Polri harus benar-benar clear dan transparan. Persoalan penyadapan kepada pejabat negara itu super serius karena menyangkut kerahasiaan negara, sekaligus menyangkut sistem keamanan negara. Pelanggaran atas keamanan negara bisa diancam hukuman maksimal seumur hidup atau mati,” ungkap Bambang.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar kasus ini tidak direduksi sekadar sebagai pelanggaran etik atau kesalahan individu semata. Tanpa adanya evaluasi dan reformasi yang mendasar, dikhawatirkan pelanggaran serupa akan terulang di masa mendatang tanpa pembenahan institusional yang substansial.

Bagikan Berita ini: