EKABAR.ID,BENGKULU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan hukuman penjara kepada Kepala Desa (Kades) Dusun Tengah, Kabupaten Seluma, Jerry Inderiawan, bersama dua perangkat desanya karena terbukti mengorupsi dana desa hingga merugikan negara Rp 577 juta. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (22/7/2026).
Jerry divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam persidangan terungkap, para terdakwa menarik dana dari rekening desa dengan dalih membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah kegiatan tersebut ternyata fiktif.
