Selain itu, dana sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya juga ditarik tanpa dasar kegiatan yang jelas. Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa dengan nilai sekitar Rp 50 juta.

Penyidik juga menemukan praktik pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk menutupi penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya. Bahkan, Sekretaris Desa diketahui membuat sendiri cap stempel milik penyedia barang dan jasa guna memalsukan dokumen pertanggungjawaban keuangan desa. Selain kegiatan fiktif, ditemukan pula praktik mark up harga dalam laporan pertanggungjawaban, pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan, hingga pengeluaran di luar kegiatan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Bagikan Berita ini: