MK menegaskan putusan tersebut tidak menghentikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Pemerintah tetap dapat menjalankan MBG, tetapi pendanaannya harus berasal dari pos anggaran tersendiri agar alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tetap diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan sesuai amanat konstitusi.
1 2
