EKABAR.ID JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam sidang putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada Kamis (30/7), MK menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

Dalam amar putusannya, Suhartoyo menyatakan ketentuan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dalam APBN Tahun Anggaran 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG tidak lagi menjadi bagian dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Pemisahan tersebut paling lambat berlaku pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.

Bagikan Berita ini: