Meutya menegaskan pelanggan harus menentukan sendiri layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Operator juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta kebijakan mengenai sisa kuota.

Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.

Batas waktu untuk operator: 28 September 2026

Kemenkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk memenuhi ketentuan tersebut. Operator juga wajib menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemenkomdigi.

Laporan perkembangan pemenuhan kewajiban harus disampaikan secara berkala setiap bulan. Kemenkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan perlindungan sisa kuota tersebut.

Bagikan Berita ini: