Pihak Bank Mandiri mengklarifikasi bahwa tindakan pembekuan dilakukan guna menindaklanjuti permintaan resmi dari aparat penegak hukum, yang belakangan dikonfirmasi berasal dari Polda Metro Jaya.

Proses pendalaman oleh otoritas keuangan masih berjalan untuk memastikan seluruh tahapan penegakan hukum dan operasional perbankan telah memenuhi aturan.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas terkait kejelasan prosedur serta batasan kewenangan pembekuan dana donasi publik oleh aparat keamanan.

 

Bagikan Berita ini: