Meski telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, KPK memastikan hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
“Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka,” tegasnya.
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dikembangkan, termasuk dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, di antaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu,” jelasnya.
Sebelumnya, penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, berlangsung sekitar tujuh jam sejak Jumat (24/7/2026) malam hingga Sabtu (25/7/2026) dini hari.
Usai penggeledahan, sedikitnya enam koper berisi barang bukti bersama sejumlah barang lainnya dibawa penyidik menggunakan tiga kendaraan menuju Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu.
Dengan penyitaan uang tunai lebih dari Rp4 miliar dan pernyataan resmi KPK bahwa OTT hanya menjadi awal untuk membongkar perkara yang lebih besar, perhatian publik kini tertuju pada kelanjutan penyidikan serta kemungkinan munculnya tersangka baru dalam dugaan korupsi yang menyeret lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
