EKABAR.ID,YOGYAKARTA — Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengambil langkah tegas untuk menertibkan maraknya penggunaan plang jalan ilegal atau portabel di kawasan Malioboro. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons atas banyaknya keluhan wisatawan terkait dugaan praktik pungutan liar serta pengklaim-klaiman spot foto oleh oknum fotografer yang dinilai mengganggu kenyamanan publik.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menegaskan bahwa plang nama jalan adalah fasilitas publik resmi yang berfungsi sebagai penunjuk arah, bukan properti privat yang dapat dimanfaatkan sembarangan untuk kepentingan komersial pribadi.

“Kalau plang-plang nanti kita tertibkan. Yang penting rambu itu harus resmi. Kalau bukan untuk petunjuk jalan ya enggak boleh… Jogja itu aman-nyaman, kok digawe-gawe,” ujar Wawan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kamis (30/7).

Bagikan Berita ini: