EKABAR.ID,KAUR -Pernyataan Resmi Ketua DPRD Kabupaten Kaur Terkait Dugaan Perbuatan Tidak Pantas Anggota DPRDMenanggapi pemberitaan yang beredar luas terkait dugaan perbuatan tidak pantas yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Kaur dari Fraksi Partai Golkar, Ketua DPRD Kabupaten Kaur Januardi memberikan pernyataan secara eksklusif di kediamannya, Sabtu (1/8/2026). Sikap tegas ini diambil untuk menjawab keresahan publik serta menjaga kehormatan dan marwah lembaga wakil rakyat.
“Menyingkap pemberitaan yang telah beredar ini, kami akan mempelajari isinya secara saksama, teliti, dan mendalam terlebih dahulu bersama jajaran Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kaur,” ujar Januardi dengan nada tenang namun berwibawa dan tegas.
Beredarnya sebuah video yang diduga bermuatan 4s*sila dan dikaitkan dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Kaur berinisial BS menjadi perhatian masyarakat. Informasi tersebut menyebar luas di tengah publik dan memunculkan beragam tanggapan dari warga, khususnya di Desa Tuguk, Kecamatan Luas.
BS diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Kaur dari Partai Golkar yang terpilih melalui Daerah Pemilihan (Dapil) I pada Pemilu 2024. Dapil tersebut meliputi Kecamatan Kaur Selatan, Kaur Tengah, Tetap, Semidang Gumay, Luas, dan Muara Saung.
Menyikapi isu yang berkembang, sejumlah warga berharap persoalan tersebut ditangani secara profesional oleh pihak yang memiliki kewenangan. Mereka menilai setiap dugaan yang melibatkan pejabat publik harus diproses sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Sekretaris Desa Tuguk, Rozi, mengatakan pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menangani persoalan yang diduga melibatkan seorang anggota legislatif. Menurutnya, penanganan kasus semacam itu merupakan ranah aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
“Kalau terkait pejabat DPRD yang diduga melakukan perbuatan tersebut, kami tidak memiliki kewenangan menanganinya. Itu menjadi ranah pemerintah dan aparat yang berwenang. Kalau persoalan masyarakat yang sifatnya ringan, masih bisa kami selesaikan di tingkat desa,” ujar Rozi.
Rozi juga menyampaikan bahwa BS merupakan anggota DPRD Kaur yang telah menjabat selama dua periode. Ia menambahkan, berdasarkan pengetahuannya, BS telah berkeluarga, sedangkan perempuan yang disebut-sebut dalam video tersebut merupakan warga Desa Tuguk.
Harapan agar proses berjalan sesuai aturan juga disampaikan seorang warga berinisial Ne. Ia menilai apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan proses yang sah, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme etik yang berlaku.
