Dalam pelaksanaannya, penertiban ini akan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Yogyakarta, UPT Cagar Budaya Malioboro, serta petugas Jogomaton, dengan mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis.
Langkah preventif tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi utama rambu penunjuk jalan di kawasan cagar budaya secara tertib. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan agar dapat menikmati suasana Malioboro tanpa rasa terganggu oleh praktik-praktik oknum yang tidak bertanggung jawab.
1 2
