EKABAR.ID,JAKARTA – Pengacara tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso mengklaim uang dan emas yang disita dalam penggeledahan di kasus dugaan korupsi dan TPPU bukan milik eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.Handika mengatakan tim 9 bentukan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus itu dinilai prematur jika mengaitkan bukti itu kepada Febrie.

“Fakta-fakta terkait jumlah uang yang ditemukan dalam penyitaan dan penggeledahan oleh pihak Kortas baik di Restoran De’Clan, Money Changer dan di (rumah) Sentul, menurut klien kami dan bukti-bukti lain, tidak berkaitan atau berhubungan atau itu merupakan milik Pak Febrie,” kata Handika dalam keterangannya melalui video yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (25/7/2026).

“Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal usulnya dan untuk apa. Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formil dan meriil,” sambungnya.Sehingga Handika mengklaim pemilik dari uang dan emas yang disita itu akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Namun, ia tidak menjelaskan lebih detil terkait waktu pengajuan gugatan praperadilan tersebut akan dilakukan.

Bagikan Berita ini: