“Kemungkinan para pemilik atas emas dan uang-uang dalam bentuk dolar baik Singapura atau Amerika akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya,” ucapnya.
Dalam hal ini, Handika memahami jika tim 9 Kejagung itu dalam posisi berada di bawah tekanan sehingga mengambil keputusan tersebut.”Ini adalah hari yang berat, karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejagung dalam tekanan yang luar biasa, dilema yang luar biasa. Mengambil keputusan yang bersifat dan bertujuan politis. Untuk menjaga integritas institusi dari narasi-narasi yang menyerang mantan Jampidsus,” ucapnya.
Febrie Adriansyah sendiri juga berbicara terkait temuan emas 74 kg yang ditemukan saat Polri melakukan penggeledahan di rumah miliknya yang berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.Hal itu dikatakan Febrie ketika dirinya hendak digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan (rutan) KPK cabang Merah Putih pada Jumat (24/7/2026) malam.
Ia lebih memilih soal kepemilikan emas itu bisa ditanyakan kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) termasuk kegunaannya.”Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya nanti minta untuk penyidik jawab,” kata Febrie.Untuk informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
