Perdamaian dengan Keluarga Korban Jadi Pertimbangan Hakim,Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa, di antaranya: Bersikap sopan selama persidangan,Mengakui seluruh perbuatannya,Belum pernah dihukum sebelumnya dan Telah berdamai dengan keluarga korban,Selain itu, Kristianto juga memberikan santunan kepada keluarga korban serta mengganti kerugian pihak lain yang turut menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.,Hakim menyebut terdakwa telah memberikan Santunan sebesar Rp75 juta kepada keluarga korban meninggal, Abdul Samad (67), Ganti rugi sebesar Rp12 juta kepada Piin, pedagang tahu tek yang gerobaknya rusak akibat insiden tersebut,Jaksa dan Terdakwa Masih Pikir-pikir,Usai putusan dibacakan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir,Kedua belah pihak memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

 

Bagikan Berita ini: