“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Pejabat publik seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat,” katanya.
Pendapat serupa diungkapkan Ismail (60). Menurutnya, masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk menghakimi ataupun mengambil kesimpulan atas informasi yang beredar. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan penanganan.
“Sebagai masyarakat kami tidak punya kewenangan. Yang penting aturan harus ditegakkan oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tuguk, Pitra, juga berharap apabila terdapat dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat publik, seluruh proses dapat dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum maupun aturan internal lembaga terkait.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diproses sesuai aturan yang berlaku. Semua pejabat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya jika terbukti melanggar,” katanya.
Kepala Desa Tuguk turut menegaskan bahwa pemerintah desa tidak berada pada posisi untuk memberikan penilaian terhadap isu yang berkembang. Menurutnya, persoalan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, itu menjadi kewenangan pemerintah dan aparat yang berwenang. Kami di pemerintah desa tidak bisa memberikan penilaian lebih jauh,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, BS belum memberikan pernyataan resmi ataupun tanggapan terkait dugaan yang beredar. Selain itu, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun lembaga berwenang yang menyatakan kebenaran informasi tersebut atau menetapkan adanya pelanggaran hukum.
Karena itu, informasi yang beredar masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Pemberitaan ini disampaikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang berlaku.
