Dari total 15 Laporan Polisi (LP) yang ditangani, rincian penangkapan tersangka meliputi:
3 tersangka diamankan oleh Polres Bengkulu Utara
3 tersangka dari Polresta Bengkulu
2 tersangka dari Polres Bengkulu Selatan
Masing-masing 1 tersangka dari wilayah polres jajaran lainnya.
Ancaman Sanksi Tegas dan Komitmen Pengawasan
Kombes Pol Imam Wijayanto menegaskan bahwa praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga mengancam ketersediaan serta distribusi energi bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi.
Sebagai langkah lanjut, Polda Bengkulu berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di lapangan serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan sindikat lain di balik maraknya praktik ilegal ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para pelaku terancam hukuman berat berupa pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
(Redaksi / Bidhumas Polda Bengkulu)
