“Para tersangka sudah beberapa kali diperiksa. Saat ini penyidik masih terus mendalami peran masing-masing serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Imam menambahkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,”Berkas perkara keempat tersangka saat ini masih dalam proses dilengkapi oleh penyidik,” pungkasnya,Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta ketentuan terkait dalam KUHP baru.

Bagikan Berita ini: