Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan tiga paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu, kemudian dimasukkan ke dalam plastik klip bening dan disimpan di dalam kantong plastik berwarna hitam. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku,Berdasarkan hasil penimbangan, total berat kotor barang bukti sabu mencapai 27,30 gram.,AKP Firman menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial JM yang berada di Provinsi Sumatera Selatan.
“Pengakuan sementara dari tersangka, barang tersebut diperoleh dari seorang berinisial JM di wilayah Sumatera Selatan. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut,” katanya.,Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa HH merupakan residivis perkara narkotika yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2024,atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Bengkulu untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran yang lebih luas
