Selain melakukan respons cepat di lokasi, Polres Rejang Lebong juga berkoordinasi dengan Dinas Peternakan serta instansi terkait untuk melakukan penanganan lebih lanjut terhadap hewan yang diduga terinfeksi rabies tersebut, termasuk upaya pelacakan karena hingga saat ini anjing tersebut dilaporkan masih berkeliaran.

Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap hewan yang menunjukkan perilaku tidak wajar. Warga diminta menghindari kontak langsung dengan anjing yang dicurigai rabies dan segera melaporkan keberadaannya melalui Call Center 110 Polri yang beroperasi selama 24 jam agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Polres Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan cepat terhadap setiap laporan masyarakat, sekaligus mengutamakan keselamatan warga melalui penanganan yang terkoordinasi bersama instansi terkait.

Bagikan Berita ini: