Mendengar putusan tersebut, terdakwa Aan ‘Paman Penakluk Naga’ memilih enggan bergeming. Saat berusaha dikonfirmasi awak media seusai persidangan, terdakwa hanya bungkam dan tidak bersuara sedikit pun.
Di sisi lain, suasana haru dan kekecewaan mendalam menyelimuti pihak keluarga korban. Neni Putri, anak dari korban Darussalam, tak sanggup menahan air mata setelah mendengarkan amar putusan yang dibacakan hakim. Pihak keluarga menilai vonis 3 tahun penjara tersebut belum sepenuhnya memberikan rasa adil atas kerugian besar yang mereka alami.
“Kami sangat kecewa dengan putusan ini, tapi apa pun itu keputusan hukum tetap kami terima sebagai keluarga korban,” ungkap Neni Putri usai persidangan.
1 2
