EKABAR.ID,BEKASI — Polsek Cikarang Utara menindaklanjuti sebuah postingan di media sosial Facebook yang berisi ajakan mengikuti aksi unjuk rasa ke Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Dalam penanganan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial B alias T di wilayah Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, untuk dimintai keterangan terkait postingan yang dibuatnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, B alias T mengaku membuat dan menyebarkan postingan ajakan aksi menggunakan telepon seluler miliknya. Poster ajakan tersebut diperoleh dari pencarian Google, kemudian diunggah ke sejumlah grup Facebook, di antaranya Info Warga Tambun, Warga Cikarang, Info Sekitar Cibitung Cikarang, dan Warga Setu Kabupaten Bekasi.

Postingan tersebut berisi narasi ajakan kepada masyarakat untuk mengikuti aksi unjuk rasa ke DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga memperoleh keterangan bahwa B alias T mengaku mendapat arahan dari seseorang berinisial D untuk mengajak atau merekrut orang lain mengikuti aksi tersebut.

Bagikan Berita ini: