EKABAR.ID,LAMPUNG  –   Lampung Selatan, 28 Oktober 2026 Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mengamankan penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama aparat gabungan kembali menorehkan penindakan tegas. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan upaya pengiriman 10 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Operasi penindakan berawal dari informasi intelijen yang ditindaklanjuti secara terpadu di lapangan. Petugas kemudian mencegat dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga unit truk  yang melintas di area Pelabuhan Bakauheni. Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas mendapati muatan sebanyak 1.250 karton rokok ilegal polos tanpa dilekati pita cukai dengan merek Marllong.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, total barang bukti rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai 10 juta batang dengan estimasi nilai barang tembakau ilegal di pasaran menembus angka Rp14,85 miliar.

Dari peredaran gelap ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari sektor penerimaan cukai dan pajak diperkirakan mencapai Rp9,79 miliar.

Bagikan Berita ini: