Menurut Fajri, persoalan nafkah tersebut bermula sejak orang tua ketiga mahasiswa tersebut bercerai sekitar enam tahun lalu.“Semenjak orang tua mereka bercerai enam tahun silam, sejak itu pula nafkah yang semestinya klien kami terima tak pernah berkecukupan dan harus diminta,” ujar Fajri.

Ia mengatakan kondisi tersebut semakin dirasakan ketika ketiganya memasuki bangku perguruan tinggi karena kebutuhan pendidikan dan biaya hidup yang meningkat.Fajri juga mengungkapkan salah satu kliennya yang merupakan anak sulung disebut sempat dikeluarkan dari kepesertaan BPJS.

Selain itu, menurut dia, ketiga mahasiswa tersebut juga sempat mengalami kendala dalam memperoleh fasilitas pendidikan.“Sempat tidak mendapatkan KIP gara-gara status ayah seorang PNS. Ditambah selama ini tergugat juga tidak memberikan nafkah yang cukup untuk biaya kuliah,” kata Fajri

Bagikan Berita ini: