Ridhotul mengatakan, dalam mediasi pertama yang telah digelar, termasuk telah menyampaikan rincian tuntutan hak yang diajukan kepada yayasan.

Menurutnya, nilai tuntutan tersebut dihitung berdasarkan sejumlah komponen hak pekerja dan ketentuan peraturan-undangan.

Untuk mantan guru Elsita Lesnawati, total tuntutan hak yang dikeluarkan mencapai Rp 127.935.218.

Nilai tersebut meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang penempatan hak (UPH), selisih upah, serta hak yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Lalu guru Ririn Safitri, terdapat tuntutan hak sebesar Rp110.298.145 berdasarkan perhitungan yang disampaikan kuasa hukum.

Sedangkan mantan guru Tita Aryani mengajukan tuntutan hak sebesar Rp 109.517.381.

Bagikan Berita ini: