Sambil melontarkan kalimat bernada tantangan, tersangka mengayunkan parang hingga mengenai punggung korban hingga terjatuh. Tak berhenti di situ, tersangka kembali melayangkan senjata tajam tersebut ke arah kepala korban hingga tidak bergerak lagi.

Keterangan Saksi dan Penanganan Hukum

Usai melancarkan aksinya, tersangka melarikan diri tergesa-gesa dengan membawa parang berbercak darah. Beberapa saksi di sekitar lokasi, termasuk Ice dan Rama, sempat berpapasan dengan tersangka.

Tubuh korban yang tergeletak di pinggir jalan pertama kali ditemukan oleh Erwan Efendi yang hendak pergi ke kebun. Bersama pihak keluarga dan warga sekitar, korban langsung dilarikan ke RSUD Rejang Lebong untuk mendapatkan pertolongan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Penyidik perkara, Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., mencatat seluruh rangkaian 27 adegan tersebut sebagai bagian integral dari berkas penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

Pasal Utama: Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pembunuhan Berencana).
Pasal Subsidair:* Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Seluruh proses hukum yang berjalan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan.

Bagikan Berita ini: