EKABAR.ID,BENGKULU. – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial HH (40), warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, ditangkap saat diduga membawa puluhan gram narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pelabuhan, Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/42/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BKL/POLDA BENGKULU.,Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Firman Syahputra, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bengkulu,”Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan upaya paksa berupa penangkapan tangan terhadap seorang pria berinisial HH yang diduga terlibat dalam  tindak pidana narkotika,Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang diakui sebagai milik pelaku,” ujar AKP Firman.

Bagikan Berita ini: