EKABAR.ID ,BENGKULU. – Polresta Bengkulu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 25,16 gram hasil pengungkapan empat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Barang bukti tersebut merupakan bagian dari total 26 gram sabu yang disita dari empat tersangka, termasuk seorang pelaku asal Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, yang diduga hendak mengedarkan 25,25 gram sabu di wilayah Kota Bengkulu.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mapolresta Bengkulu, Rabu (8/7/2026), sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus bentuk transparansi dalam penanganan perkara.,Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.M., mengatakan empat kasus yang berhasil diungkap melibatkan empat tersangka, dengan tiga di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.
“Dari empat kasus yang berhasil kami ungkap, total barang bukti yang diamankan sebanyak 26 gram sabu. Sebanyak 25,16 gram dimusnahkan hari ini, sedangkan sisanya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium,” ujar Rahmad,Ia menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di Kecamatan Ratu Agung dengan barang bukti sabu seberat 0,10 gram. Kasus kedua mengamankan 0,45 gram sabu, sedangkan kasus ketiga menyita 1,14 gram sabu.
