EKABAR.ID ,BENGKULU — Polda Bengkulu menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Keempat tersangka berinisial HS, AS, RY, dan FJ,Mereka diduga berperan sebagai perantara atau broker yang mencari calon pegawai untuk perusahaan daerah air minum (PDAM) itu,Mereka meminta sejumlah uang dengan iming-iming diterima bekerja, lalu menyetorkan uang tersebut kepada para terdakwa dalam perkara utama.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto membenarkan penetapan empat tersangka tersebut,,”Benar, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi dan suap penerimaan Pegawai Harian Lepas di Perumda Tirta Hidayah,” kata Imam,Menurut Imam, keempat tersangka merupakan pegawai Perumda Tirta Hidayah yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekrut calon PHL dan meminta sejumlah uang sebagai syarat diterima bekerja. Para tersangka juga telah beberapa kali menjalani pemeriksaan.

Bagikan Berita ini: