EKABAR.ID , JAKARTA Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengungkap temuan aset bernilai fantastis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai barang berharga berupa uang tunai, valuta asing, hingga logam mulia dengan total nilai mencapai sekitar Rp21,2 miliar.,Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyitaan tersebut merupakan hasil operasi penyelidikan tertutup yang dilakukan tim penyidik.,”Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp21,2 miliar,” ungkap Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar yang terdiri dari dolar Singapura, dolar Australia, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand. Selain itu, penyidik juga menyita 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar.

Menurut Asep, penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, dua brankas milik Bupati Etik yang berada di Wonogiri dan Laweyan, serta dari Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Nardi.,Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga menduga praktik yang dilakukan Etik Suryani merupakan kelanjutan dari pola yang sudah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya.

Bagikan Berita ini: