EKABAR.ID REJANG LEBONG – Polres Rejang Lebong meningkatkan operasi pemberantasan geng motor setelah maraknya laporan masyarakat terkait aktivitas kelompok remaja yang berkumpul hingga dini hari dan diduga terlibat aksi tawuran bersenjata tajam.

Hasilnya, sebanyak 15 remaja berhasil diamankan dalam serangkaian patroli yang digelar Tim Unit Reaksi Cepat (URC). Dari jumlah tersebut, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam, sementara 15 unit sepeda motor turut diamankan polisi sebagai barang bukti penertiban.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, menegaskan pemberantasan geng motor menjadi salah satu prioritas utama jajarannya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.”Sejak saya menjabat, patroli malam kami tingkatkan, terutama pada jam-jam rawan dan lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul kelompok remaja. Fenomena ini juga menjadi perhatian Mabes Polri,” ujar Syahrul, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, patroli yang digencarkan berhasil membubarkan sejumlah kelompok remaja yang dinilai meresahkan. Bahkan, beberapa di antaranya kedapatan membawa senjata tajam saat dilakukan pemeriksaan.”Kami akan bertindak tegas. Ini bukan lagi sekadar kenakalan remaja, tetapi sudah mengarah pada tindak kriminal yang membahayakan masyarakat,” tegas Kapolres.

Bawa Celurit hingga Pedang, Tiga Remaja Diproses Hukum

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Muhamad Akhyar Anugrah, mengungkapkan dari sekitar 15 remaja yang diamankan, tiga orang yang seluruhnya berusia 18 tahun ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam tanpa hak.Barang bukti yang disita berupa celurit, golok, pisau hingga pedang.”Mereka memenuhi unsur pidana sehingga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Membawa senjata tajam bukan lagi kenakalan remaja, tetapi sudah merupakan tindak pidana,” jelas Akhyar.

Bagikan Berita ini: