
EKABAR.ID,MUKOMUKO – Proyek Ruang Terbuka Hijau atau RTH di Kabupaten Mukomuko dengan nilai kontrak mencapai Rp936,8 juta kini berujung pada penahanan dua tersangka. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Mukomuko melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mukomuko.
Kedua tersangka yakni BY, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Pengguna Anggaran, serta IS selaku Direktur CV FAFA sebagai penyedia jasa. Usai menjalani pemeriksaan administrasi pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Bengkulu.
Perkara ini berawal dari proyek pembangunan RTH Tahun Anggaran 2024 yang dikerjakan CV FAFA. Nilai kontraknya mencapai Rp936.802.000,50. Namun dalam proses penyidikan, aparat menemukan dugaan serangkaian penyimpangan, mulai dari tahapan pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
