EKABAR.ID,KEPAHIANG  –  Sidang putusan kasus penggelapan uang penjualan kopi senilai Rp 2,25 miliar yang melibatkan Shubhan Fernando (36) alias Aan yang populer dengan sebutan ‘Paman Penakluk Naga’ berakhir haru dan diwarnai kekecewaan keluarga korban. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa pada sidang yang digelar Rabu siang.

Dalam amparan putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan atas uang hasil penjualan kopi milik mertuanya sendiri, Darussalam. Terdakwa yang sebelumnya dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas ancaman Pasal 492 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP, kini dijatuhi hukuman 3 tahun kurungan dikurangi masa penahanan selama 5 bulan.

Bagikan Berita ini: