
EKABAR.ID,BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Pajero Sport milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraeni (VLA).Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong yang turut berkembang ke dugaan penerimaan aset oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kendaraan tersebut disita dari VLA di wilayah Jakarta Selatan. Mobil itu diduga merupakan pemberian dari pihak swasta.“Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari Sdri. VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut, dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
KPK masih mendalami alasan dan tujuan pemberian kendaraan tersebut. Salah satu pihak swasta yang diperiksa penyidik terkait dugaan pemberian aset itu yakni Eno Bowo Susilo (EBS).“Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK memang tengah mendalami dugaan pemberian sejumlah aset mewah kepada pejabat maupun penyelenggara negara di Kota Bengkulu.Selain mobil, penyidik juga menelusuri dugaan pemberian aset lainnya berupa apartemen dan rumah mewah. Pendalaman dilakukan saat pemeriksaan terhadap EBS.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh Sdr. EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu. Di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah,” jelas Budi.
