
EKABAR.ID,Bengkulu Selatan — Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bengkulu bersama Polda Bengkulu melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran Obat Bahan Alam (OBA) Tanpa Izin Edar (TIE) yang diduga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Penindakan dilakukan pada 25 Agustus 2026 setelah petugas memperoleh informasi dan melakukan pemantauan terhadap penerimaan paket di sebuah rumah yang menjadi tujuan pengiriman.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah produk OBA TIE yang diduga mengandung BKO. Total barang temuan ditaksir memiliki nilai keekonomian sekitar Rp8 juta.
Sejumlah produk yang diamankan diketahui termasuk dalam daftar produk yang telah tercantum dalam Public Warning Badan POM.
Di antaranya Jamu Sari Dewa Botol sebanyak 172 buah, Kopi BAPAK 21 buah, Kopi Jantan ++ 14 buah, Jamu Gemuk GS 51 buah, Tawon Liar 11 buah, Asam Urat 99 sebanyak 32 buah, serta Libido sebanyak 12 bungkus.
Masih terdapat sejumlah produk lainnya yang turut ditemukan dalam paket tersebut.
