EKABAR.ID,JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan bahwa permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK yang digelar pada Selasa (6/10).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menemukan dokumen resmi yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pemaparannya menyoroti dokumen certificate of attendance atau surat keterangan hadir yang dimiliki oleh Gibran. Menurut MK, dokumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda dan tidak dapat disamakan dengan dokumen kelulusan.
“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Certificate of attendance menurut MK itu bukan merupakan bukti kelulusan,” tegas Arsul Sani.