EKABAR.ID,BENGKULU — Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sepanjang penertiban ini, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 15 kasus ilegal di berbagai wilayah Provinsi Bengkulu serta menetapkan 15 orang sebagai tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan total barang bukti BBM ilegal sebanyak 12.037 liter atau setara dengan kurang lebih 12 ton. Adapun rincian barang bukti yang disita terdiri atas:

9.784 liter Bio Solar
2.253 liter Pertalite

Sebaran Kasus dan Wilayah Pengungkapan

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu. Berdasarkan catatan kepolisian, wilayah dengan temuan barang bukti terbanyak berada di Kabupaten Kepahiang dengan 5.100 liter, disusul oleh Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 3.300 liter.

Selain kedua wilayah tersebut, kasus serupa juga berhasil diungkap di Kabupaten Bengkulu Utara, Kota Bengkulu, Mukomuko, Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Tengah, serta hasil pengembangan dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Bagikan Berita ini: