
EKABAR.ID,REJANGLEBONG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menegaskan tarif retribusi parkir resmi selama kegiatan Semarak Merah Putih di kawasan Dwi Tunggal. Pengendara sepeda motor hanya dikenakan biaya Rp1.000, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil sebesar Rp2.000.
Dishub juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembayaran retribusi parkir apabila juru parkir tidak memberikan karcis resmi. Sebab, karcis merupakan bukti sah bahwa pungutan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan retribusi yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan parkir hingga Rp5-10 ribu per kendaraan saat malam tabligh akbar yang menghadirkan penceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam rangkaian kegiatan Semarak Merah Putih kemarin.
