
EKABAR.ID , JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih berstatus sebagai saksi.
Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” ungkap Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).Anang menjelaskan, tiga sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau, dugaan korupsi PLTU, dan dugaan korupsi terkait Asabri.
Dia memastikan, Kejagung juga tetap bekerja sama dengan penyidik kepolisian maupun dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal supervisi.”Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” ucapnya.Sprindik Febrie Tertulis Saksi.Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penerbitan sprindik ini dilakukan setelah penyidik kepolisian telah menyerahkan berkas dan barang bukti ke Kejagung.
