Dalam sprindik ini, Kejagung menyatakan status eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih tertulis sebagai saksi. Padahal sebelumnya, Febrie dan Don Ritto Sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya.Belakangan, kasus yang menjerat Febrie dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Bersamaan dengan itu, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga sprindik baru. Namun, ada yang berbeda dari sprindik yang diterbitkan Kejagung dan Kortas Polri. Dalam sprindik Kejagung, status Febrie menjadi saksi dan belum ada tersangka.

 

Bagikan Berita ini: